No | Jabatan | Tugas Pokok dan Fungsi | Uraian |
1 | Senat Fakultas | Senat Fakultas memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas dan mutu akademik di tingkat fakultas, serta memastikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan | Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik di fakultas, diantaranya Kurikulum, Sistem Pendidikan, penelitian dan pengabdian Masyarakat.Menjamin kebijakan akademik sesuai dengan visi, misi, dan tujuan fakultas serta selaras dengan kebijakan universitas.;Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik dan non-akademik di fakultas.;Meninjau efektivitas kebijakan yang diterapkan untuk memastikan pencapaian target mutu fakultas.;Mengusulkan kebijakan strategis untuk pengembangan fakultas, termasuk inovasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.;Memberikan masukan terkait peningkatan kualitas sarana, prasarana, dan layanan akademik di fakultas.;Manyusun peraturan fakultas terkait peraturan akademik, pedoman etika mahasiswa, teanaga Pendidikan dan dosen |
2 | Dekan | Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. | Menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Fakultas, Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya; Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;Melaksanakan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas. |
3 | Wakil Dekan Akademik dan keuangan | Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan akademik atau pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat serta keuangan | Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;Membina Dosen di bidang akademik;Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester; Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru; Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik;Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik;Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik;Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas;Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; |
4 | Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni | Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa | Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Darul Ulum dan Ikatan Alumni Fakultas;Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan. |
5 | Ketua Program Studi | Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, dan membina sivitas akademika dan tenaga administrasi di lingkungan prodi | Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan prodi;Merencanakan jadwal kuliah, praktikum, dan evaluasi hasil belajar;Mengkoordinir pelaksanaan perkuliahan dan praktikum bidang studi di lingkungan universitas dan program studi;Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas di bidang studi terkait.Mengkoordinir perencanaan, penyediaan, dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan.Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum.Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi yang telah berjalan.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi. |
6 | Sekretaris Program Studi | Membantu ketua program studi dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama dan membina sivitas akademika dan tenaga administrasi di lingkungan prodi | Membantu ketua Prodi melakukan koordinasi dengan dekanat, serta seluruh Staf di program studi; Melakukan koor dinasi dengan Ketua Program Studi untuk kegiatan program studi;Melakukan Monitoring secara internal pelaksanaan Tridharma bersama KaProdi;Membantu ketua prodi melakukan pengelolaan sumberdaya yang ada di Program Studi;Melakukan kontrol internal atas pelaksanaan fungsi program studi;Melakukan kontrol administrasi pada program studi. |
7 | Tenaga Kependidikan (bidang administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, akademik, kemahasiswaan) | Membantu urusan fakultas dalam bidang administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, akademik, kemahasiswaan | Mengelola surat-menyurat, kearsipan, pelayanan umum, serta mendukung kelancaran administrasi prodi/fakultas/universitas.Mengelola anggaran, pencatatan transaksi, pelaporan keuangan, serta memastikan penggunaan dana sesuai aturan.Mengurus inventarisasi, pemeliharaan, dan penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran dan kegiatan kampus.Mengelola administrasi perkuliahan, kurikulum, jadwal, KRS, KHS, serta layanan akademik mahasiswa dan dosen.Memberikan layanan administrasi kegiatan kemahasiswaan, beasiswa, organisasi mahasiswa, serta pembinaan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa. |
8 | GPM (Gugus Penjaminan Mutu) | Sebagai motor penggerak untuk memastikan bahwa fakultas terus meningkatkan kualitasnya dalam segala aspek dan mencapai standar mutu yang telah ditetapkan | Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas sesuai dengan pedoman universitas dan standar nasional;Mendorong implementasi budaya mutu dalam setiap aspek kegiatan di fakultas;Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik di fakultas, seperti: (1) Proses pembelajaran, (2)Penelitian dan publikasi dan (3)Pengabdian kepada masyarakat.Mengevaluasi capaian indikator kinerja utama (IKU) fakultas.Menyusun dokumen standar mutu fakultas, termasuk kebijakan, prosedur, dan panduan.Mengelola dan mengarsipkan dokumen-dokumen mutu dengan baik.Menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan penjaminan mutu fakultas.Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan fakultas berdasarkan hasil evaluasi.Berkoordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPM) atau sejenisnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu.Berpartisipasi dalam pelatihan, audit mutu internal, dan kegiatan peningkatan kapasitas yang diadakan oleh universitas.Mendukung persiapan fakultas dalam proses akreditasi program studi (BAN-PT atau lembaga lain).Membantu program studi dalam memenuhi standar akreditasi dan sertifikasi nasional maupun internasional.Menyelenggarakan sosialisasi tentang sistem penjaminan mutu kepada dosen, staf, dan mahasiswa.Memberikan pelatihan terkait pengelolaan mutu kepada sivitas akademika di fakultas. |
9 | UPM (Unit Penjaminan Mutu) | Berkoordinasi dengan GPM dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik sesuai standar yang ditetapkan oleh program studi. | Menyusun rencana kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi sesuai dengan kebijakan mutu universitas/fakultas.Menetapkan standar mutu akademik dan nonakademik sesuai kebutuhan prodi.Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan program studi.Mendorong penerapan standar mutu dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan standar mutu di program studi.Mengumpulkan data dan informasi untuk menilai ketercapaian standar mutu.Mengidentifikasi kelemahan dan hambatan dalam pencapaian standar mutu.Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas program studi.Melakukan inovasi dalam sistem penjaminan mutu sesuai dengan dinamika kebutuhan pendidikan tinggi.Menyusun strategi pengembangan mutu secara berkelanjutan. |